Sabtu, 12 Maret 2016

Mengenal Lukisan Sejak Anak Usia Dini


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYo4VJOpf7YCEiI872ai22bwqcAq-bQJxB3WbXJZRon41Yp-uyySxOQVrdRHxHViXJ-PqePlpAhsya77gxDszU34jng0c_hq4RBc6p7k3EvfD8VjyTozX5wwPpwcWDtQTAzCtlPQYQoSU/s320/melukis-bisa-membantu-anak-ungkapkan-perasaannya.jpg
Anak-anak sudah bisa mengembangkan dan mempunyai imajinasi dari mereka berumur 0 – 8 tahun. Anak berumur 1 tahun sudah mulai mencoret-coret bermacam-macam media. Ia mulai mempelajari dan menyerap segala yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Setiap benda yang dimainkan berfungsi sesuai dengan imajinasi anak.
Seni merupakan tokoh, membantu anak-anak untuk memahami dunia mereka. Seni membuat mereka mengekspresikan pengalaman-pengalaman dan fantasi-fantasi individu dengan cara-cara realita. Seni mengundang mereka untuk menyentuh dan melakukan eksperimen, mengeksplorasi dan mentransformasi.
Bagaimana cara mengajarkan pembelajaran seni rupa pada anak usia dini? Seperti yang kita ketahui setiap orang sudah mengenal tentang seni rupa. Dalam kehidupan kita untuk melengkapi dirinya dengan berbagi peralatan dan penunjang untuk menyempurnakan pekerjaannya. Seni sebagai alat terapi, ungkapan dan komunikasi. Pembelajran seni rupa pada anak usia dini memerlukan pengelolaan sesuai dengan karakteristik dan situasi sosial yang tenang untuk keberhasilan belajar anak usia dini. Sehingga anak dapat mengungkapkan pengalaman-pengalaman hidup mereka sendiri.
Sebagai guru kita harus dapat menciptakan lingkungan kerja, suasana yang mendukung dimana anak-anak dapat merasa aman, nyaman dan terlindung secara emosional. Agar pengalaman seni mereka penuh eksplorasi, tidak mengancam dan menyenangkan.
Pendidikan seni rupa untuk anak usia dini 
Sebagai orang tua kita harus dapat menciptakan lingkungan belajar, suasana yang mendukung dimana anak-anak dapat merasa aman, nyaman dan terlindung secara emosional. Agar pengalaman seni mereka penuh eksplorasi, tidak mengancam dan menyenangkan.
Pengertian Seni Rupa
Seni rupa merupakan realisasi imajinasi yang tanpa batas dan tidak ada batasan dalam berkarya seni. Sehingga dalam berkarya seni tidak akan kehabisan ide dan imajinasi. Dalam seni rupa murni, karya yang tercipta merupakan bentuk dua dimensi dan tiga dimensi. Sehingga objek yang dibuat merupakan hasil dari satu atau lebih dari media yang tidak terbatas.
Dalam berkarya seni, tidak pernah ada kata salah dan juga tidak ada yang mengatakan salah pada karya yang telah diciptakan. Namun demikian, di dalam proses berkarya seni, karena dalam hal ini adalah proses belajar, maka harus dilakukan dengan cara yang benar, sesuai dengan tujuan dari pembelajaran. Untuk anak usia dini, belajar seni rupa tidak hanya bertujuan untuk berproses berkarya seni saja, karena dapat juga memberikan efek fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial, emosional serta kemandirian pada anak. Jadi dengan bimbingan yang tepat, seorang anak akan dapat melatih potensi-potensi yang bermanfaat.
Seni rupa atau seni yang tampak adalah salah satu bentuk kesenian visual atau tampak ada yang tidak hanya bisa diserap oleh indera penglihatan, tetapi juga bisa oleh indera peraba, maksudnya adalah teksturnya dapat dirasakan, misalnya kasar, halus, lunak, keras, lembut. Namun tidak menutup kemungkinan tekstur ini adalah tekstur maya (ada namun tidak nyata) atau tekstur ini seolah-olah ada yang dikarenakan mata kita dikelabuhi oleh sesuatu yang tampak, misalnya sebuah foto kayu : disitu seolah-olah kita melihat adanya tekstur namun kenyataannya tekstur itu tidak ada jika kita merabanya.
A.    Pengelolaan Seni Rupa dalam Pembelajaran pada Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini memerlukan pengelolaan sesuai karakteristik dan situasi sosial yang kondusif untuk keberhasilan belajar anak usia dini. Sifat pembelajarannya yang kooperatif dengan sebagian kelompok kecil maupun besar, bertangung jawab, belajar menunggu giliran, bekerja tanpa mengganggu teman, membereskan alat, mengambil keputusan, memilih kegiatan, dan kesemuanya terjadi tanpa tekanan.
Pelaksanaan perencanaan juga berorientasi kearah perkembangan individu anak. Kemampuan anak tidak sama. Untuk itu guru atau orang tua perlu mengetahui perkembangan anak agar dapat memberikan kegiatan sesuai kebutuhan anak yaitu perkembangan emosi dan sosial, motorik kasar dan halus, pengamatan dan ingatan, penglihatan dan pendengaran serta mengekspresikan dan menerima bahasa.
Dalam setiap macam perkembangan tersebut, anak kadang-kadang sangat cepat, sedang-sedang saja atau lamban daya tangkap atau peningkatannya. Bagi yang sudah mahir, dipersiapkan tugas untuk anak yang bervariatif. Tugas itu diharapkan mampu ia selesaikan. Bagi yang sedang-sedang tugas, hampir sama degan yang sudah mahir, dengan bentuk yang sudah tersedia atau boleh ia pilih sendiri yang sama. Bagi yang kurang dipersiapkan yang lebih sederhana. Pujian juga sama diberikan kepada mereka. Di sinilah pengertian yang harus ditunjukkan agar anak merasa berhasil dalam tingkat kemampuannya.
Pengelolaan waktu yang mereka butuhkan akan sangat bervariasi. Tidak ada jenjang pendidikan yang sangat kompleks seperti pendidikan anak usia dini. Semuanya dilakukan dengan santai tanpa menekan. Lama pembelajaran anak bervariasi melihat situasi dan kemampuan anak. Karena masa transisi anak dari perubahan usia emosi penyesuaian diri juga berbeda. Dengan sekolah anak akan lebih terbantu.
Pengelolaan materi tediri dari berbagai macam media permainan edukatif : pasir, air, bangunan berbagai karya seni dan materi kreatifitas lainnya. Materi ini dikembangkan sesuai kebutuhan anak. Diharapkan interaksi antara media dan anak dapat berjalan semaksimal mungkin. Keluwesan ini membuat setiap anak merasa berhasil dan permasalahan dapat diatasi
.
B. Variasi Seni Rupa yang Memperkaya Media Pendidikan
Permainan untuk anak usia dini sangat banyak variasinya. Dari yang sederhana sampai yang sulit atau benar-benar meningkatkan daya pikir anak. Kegiatan untuk anak usia dini tidak terlalu terpojokan dengan penuh masalah dan kerumitan. Pedoman utama ialah sebanyak mungkin semua dikerjakan anak, diciptakan anak tanpa terlalu banyak campur tangan. Beri kesempatan yang cukup untuk berinteraksi. Memberikan Macam-macam permainan misalnya : Permainan manipulatif yaitu memainkan alat-alat yang akan memberi kesempatan mengajarkan konsep dari warna, bentuk, ukuran jumlah, bilangan, sampai membandingkan, menyamakan. Permainan imajinasi dini dimunculkan untuk mempersiapkan situasi professional dengan berbagai media yang dimiliki sesuai minatnya.
C.  Peranan Seni Rupa Peranan Bagi Anak Usia Dini
Bermain bagi anak merupakan kegembiraan dan kesibukan yang penting. Kegembiraan anak nampak dan terlihat disebabkan oleh keaktifan atau kesempatan bergerak, bereksperimen, berlomba dan berkomunikasi. Dapat pula dilihat betapa senangnya anak-anak berkarya melalui seni rupa, mereka akan bergerak-gerak dengan sadar atau tidak, mencoba-coba sesuatu yang diinginkan. Dalam kelompok mereka selalu berlomba untuk menyelesaikan karyanya sesuai dengan gagasannya. Apabila anak berhasil berkarya, dengan spontan ia akan berteriak dan bergerak, menandakan kegembiraannya. Anak berkarya sesuai dengan daya fantasinya dan apa yang dicapainya perlu mendapat pemahaman/pengertian orang lain. Bermain sangat berguna bagi perkembangan anak untuk persiapan dalam kehidupan masa dewasa. Permainan dimaksudkan antara lain : Permainan “membentuk”; melatih anak untuk berkarya. Permainan “fungsi”; melatih berbagai macam aktivitas fisik. Permainan “peranan”; berguna untuk menyiapkan anak mampu melakukan peranan dalam kehidupan di kemudian hari. Permainan “menerima”; berguna untuk memupuk kemampuan menerima kebudayaan.



MANFAAT PENDIDIKAN SENI RUPA UNTUK ANAK USIA DINI

Secara alamiah anak sudah memiliki seni. Dari mereka berumur 0 – 8 tahun. Anak-anak sudah bisa mengembangkan dan mempunyai imajinasi. Anak berumur 1 tahun sudah mulai mencoret-coret apa saja. Ia mulai mempelajari dan menyerap segala yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Setiap benda yang dimainkan berfungsi sesuai dengan imajinasi si anak.
Metode yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah metode deskriptif yaitu menggambarkan bagaimana cara mengajarkan pembelajaran seni rupa pada anak usia dini. Seperti yang kita ketahui setiap orang sudah mengenal tentang seni rupa. Dalam kehidupan kita untuk melengkapi dirinya dengan berbagi peralatan dan penunjang untuk menyempurnakan pekerjaannya. Seni sebagai alat terapi, ungkapan dan komunikasi. Pembelajran seni rupa pada anak usia dini memerlukan pengelolaan sesuai dengan karakteristik dan situasi social yang kondusif untuk keberhasilan belajar anak usia dini. Sehingga anak dapat mengungkapkan pengalaman-pengalaman hidup mereka sendiri.

Pengertian Seni Rupa
Seni rupa merupakan realisasi imajinasi yang tanpa batas dan tidak ada batasan dalam berkarya seni. Sehingga dalam berkarya seni tidak akan kehabisan ide dan imajinasi. Dalam seni rupa murni, karya yang tercipta merupakan bentuk dua dimensi dan tiga dimensi. Sehingga objek yang dibuat merupakan hasil dari satu atau lebih dari media yang ada (sebagai catatan bahwa media atau bahan seni di dunia juga tidak terbatas).
Dalam berkarya seni, tidak pernah ada kata salah dan juga tidak ada yang mengatakan salah pada karya yang telah diciptakan. Namun demikian, di dalam proses berkarya seni, karena dalam hal ini adalah proses belajar, maka harus dilakukan dengan cara yang benar, sesuai dengan tujuan dari pembelajaran. Untuk anak usia dini (0 – 8 tahun), ketika belajar tentang seni rupa tidak hanya bertujuan untuk berproses berkarya seni saja, karena selain itu juga diharapkan dapat memberikan fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial, emosional serta kemandirian pada anak. Jadi dengan bimbingan yang tepat, seorang anak akan dapat melatih potensi-potensi yang bermanfaat.
Seni rupa atau seni yang tampak adalah salah satu bentuk kesenian visual atau tampak ada yang tidak hanya bisa diserap oleh indera penglihatan, tetapi juga bisa oleh indera peraba, maksudnya adalah teksturnya dapat dirasakan, misalnya kasar, halus, lunak, keras, lembut, dsb. Namun tidak menutup kemungkinan tekstur ini adalah tekstur maya (ada namun tidak nyata) atau tekstur ini seolah-olah ada yang dikarenakan mata kita dikelabuhi oleh sesuatu yang tampak, misalnya sebuah foto kayu : disitu seolah-olah kita melihat adanya tekstur namun kenyataannya tekstur itu tidak ada jika kita merabanya.

Pengelolaan Seni Rupa dalam Segi Pembelajaran pada Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini memerlukan pengelolaan sesuai karakteristik dan situasi sosial yang kondusif untuk keberhasilan belajar anak usia dini. Sifat pembelajarannya yang kooperatif dengan sebagian kelompok kecil maupun besar, bertangung jawab, belajar menunggu giliran, bekerja tanpa mengganggu teman, membereskan alat, mengambil keputusan, memilih kegiatan, dan kesemuanya terjadi tanpa tekanan melainkan berjalan alamiah.
Anak belajar mematuhi aturan yang dibuat bersama dalam kelas, dating tepat waktu, cara mendapat perhatian dari guru, cara guru meminta perhatian dari anak. Anak dapat mengatur management atau pengelolaan kelas berarti dapat mengatur bahan dan kelompok kegiatan. Ada yang bekerja di meja, di lantai, dengan beragam instruksi untuk banyak kelompok, mengikuti kemajuan setiap anak, fleksibel, bisa juga statis atau dinamis, menjadi non produktif atau sangat produktif. Hal ini juga mempertimbangkan tumbuh kembang EQ mereka (Berliner dalam Tolopan; 1978)
Guru yang mengelola kelas yang efektif juga akan membuat anak berhasil. Dari yang tersebut di atas akan diketahui bahwa memang program TK terdiri ataspembiasaan dan perkembangan dasar. Jadi pelaksanaan perencanaan juga berorientasi kearah dua tujuan itu, dengan mengamati perkembangan individu anak. Di dalam kelas ada kelompok-kelompok sesuai kemampuan. Kemampuan anak tidak sama. Untuk itu guru perlu mengetahui perkembangan anak agar dapat memberikan kegiatan sesuai kebutuhan anak yaitu perkembangan emosi dan sosial, motorik kasar dan halus, pengamatan dan ingatan, penglihatan dan pendengaran serta mengekspresikan dan menerima bahasa.
Dalam setiap macam perkembangan tersebut, anak kadang-kadang sagat cepat, sedang-sedang saja atau lamban daya tangkap atau peningkatannya. Bagi yang sudah mahir, dipersiapkan bentuk yang dapat mereka jiplak, gunting, tempel dan warnai. Tugas itu diharapkan mampu ia selesaikan. Bagi yang sedang-sedang tugas, hampir sama degan yang sudah mahir, dengan bentuk yang sudah tersedia atau boleh ia pilih sendiri yang sama. Bagi yang kurang dipersiapkan kertas yang hanya diberi garis lurus yang perlu ia gunting. Pujian juga sama diberikan kepada mereka. Di sinilah pengertian yang harus ditunjukkan agar anak merasa berhasil dalam tingkat kemampuannya (Fisher dalam Tolopan; 1991)
Pengelolaan waktu yang mereka butuhkan akan sangat bervariasi. Tidak ada jenjang pendidikan yang sangat kompleks seperti pendidikan anak usia dini. Semuanya dilakukan dengan santai tanpa menekan. Lama anak di TK bervariasi antara dua setengah sampai tiga setengah jam di sekolah. Enam hari seminggu atau melihat situasi dan tempatnya. Untuk kelompok bermain dapat diadakan tiga hari dalam seminggu. Jadwal di TK seperti pembukaan, inti, dan penutup, dapat saja untuk TK A dan B berlainan. Karena masa transisi anak TK A dan B berlainan. Bila anak di TK A dipaksakan untuk sudah mampu mengikuti program yang sama dengan kelas TK B, maka anak akan sangat tertekan dan tidak menyukai sekolah. Untuk itu maka dibutuhkan keluwesan penjadwalan, misalnya dengan ditukarnya inti dan pembukaan dengan maksud supaya anak-anak lebih bebas memilih kegiatan yang diminati dan mengendalikan emosi pada masa penyesuaian diri dengan sekolah akan lebih terbantu. Dari waktu ke waktu selama anak melaksanakan kegiatan, pasti ada saat-saat guru minta perhatian anak. Untuk itu dapat digunakan tanda guru yang tidak terlalu keras, tetapi cukup memberi tanda minta perhatian.
Pengelolaan materi tediri dari berbagai macam alat permainan edukatif : pasir, air, bangunan berbagai karya seni dan materi kreatifitas lainnya. Materi ini dikembangkan guru sesuai kebutuhan anak. Diharapkan interaksi antara guru – materi – anak semaksimal mungkin. Keluwesan ini membuat setiap anak merasa berhasil dan permasalahan dapat diatasi (Berliner dalam Tolopan; 1978)

Variasi Seni Rupa yang Memperkaya Media Pendidikan
Permainan untuk anak usia dini sangat banyak variasinya. Dari yang sederhana sampai yang sulit atau benar-benar meningkatkan daya pikir anak. Kegiatan untuk anak usia dini tidak terlalu terpojokan dengan penuh masalah dan kerumitan. Pedoman utama ialah sebanyak mungkin semua dikerjakan anak, diciptakan anak tanpa terlalu banyak campur tangan. Beri kesempatan yang cukup ,interaksi guru yang berarti, komentar bukan basa-basi, beri pujian yang keluar dari hati sanubari dan bersungguh-sungguh.Macam-macam permainan misalnya : Permainan manipulatif yaitu memainkan alat-alat yang akan memberi kesempatan mengajarkan konsep dari warna, bentuk, ukuran jumlah, bilangan, sampai membandingkan, menyamakan, dll. Permainan imajinasi dini dimunculkan guru dengan mempersiapkan situasi professional dengan berbagai atribut yang dimiliki profesi tersebut.

Perlunya Pembelajaran Seni Rupa Pada Anak Usia Dini
Menurut Sternberg ,kualitas emosional yang tampaknya penting, penting bagi keberhasilan kualitas ini adalah kemampuan mengenali perasaannya sendiri sewaktu perasaan atau emosi itu muncul, dan ia mampu mengenali emosinya sendiri apabila ia memiliki kepekaan yang tinggi atas perasaan mereka yang sesungguhnya dan kemudian mengambil keputusan- keputusan secara mantap. Kemampuan mengelola emosi merupakan kemampuan sesorang untuk mengendalikan perasaannya sendiri, sehingga tidak meledak dan akhirnya dapat mempengaruhi perilakunya secara wajar. (Sternberg, Saloveri dalam Tolopan; 1997)
Menurut Pitcer (1982) mengatakan kemampuan membina hubungan bersosialisasi sama artinya dengan kemampuan mengelola emosi orang lain. Dengan seni rupa akan membantu anak-anak untuk mengerti orang lain dan memberikan kesempatan dalam pergaulan sosial dan perkembangan terhadap emosional mereka. Anak-anak dengan kemampuan ini cenderung mempunyai banyak teman, pandai bergaul. Melalui belajar kelompok dituntut untuk bekerjasama, mengerti orang lain. Anak merupakan pribadi sosial yang memerlukan relasi dan komunikasi dengan orang lain untuk memanusiakan dirinya.Menurut Goleman (1995) mengatakan bahwa idealnya seseorang dapat menguasai ketrampilan kognitif sekaligus ketrampilan sosial emosional.Melalui bukunya yang terkenal “Emotional Intelligences (EQ)”, memberikan gambaran spektrum kecerdasan, dengan demikian anak akan cakap dalam bidang masing-masing namun juga menjadi amat ahli. Perkembangan Kognitif tidak dating dengan sendirinya. Untuk mendorong pertumbuhan, kurikulum yang disusun berdasarkan atas taraf perkembangan anak. Serta harus dapat memberikan pengalaman pendidikan yang spesifik yaitu melalui pendidikan senirupa di sekolah.
Dari berbagai kegiatan berkarya seni, penulis mengambil beberapa kegiatan yang biasa dilakukan anak pada saat pembelajaran, yaitu :

1. Menggambar
Kegiatan coret mencoret adalah bagian dari perkembangan motorik anak dan anak sangat menyenangi kegiatan ini, sehingga dengan dorongan guru dan kesempatan yang diberikan anak akan termotivasi membuat gambar.
Kegiatan menggambar merupakan salah satu cara manusia mengekspresikan pikiran-pikiran atau perasaan-perasaanya. Dengan kata lain, gambar merupakan salah satu cara manusia mengekspersikan pikiran-pikiran atau perasaan-perasaannya. Dengan kata lain, gambar merupakan salah satu bentuk bahasa.Ada 3 tahap perkembangan anak yang dapat dilihat berdasarkan hasil gambar dan cara anak menggambar:
Pertama, tahap mencoret sembarangan. Tahap ini biasanya terjadi pada usia 2-3 tahun. Pada tahap ini anak belum bisa mengendalikan aktivitas motoriknya sehingga coretan yang dibuat masih berupa goresan-goresan tidak menentu seperti benang kusut.Tahap kedua, juga pada usia 2-3 tahun, adalah tahap mencoret terkendali. Pada tahap ini anak mulai menyadari adanya hubungan antara gerakan tangan dengan hasil goresannya. Maka berubahlah goresan menjadi garis panjang, kemudian lingkaran-lingkaran.
Tahap ketiga, pada anak usia 3 ½ – 4 tahun, pergelangan tangan anak sudah lebih luwes. Mereka sudah mahir menguasai gerakan tangan sehingga hasil goresannyapun sudah lebihTujuan menggambar bagi anak :
1. Mengembangkan kebiasaan pada anak untuk mengekspresikan diri
2. Mengembangkan daya kreativitas
3. Mengembangkan kemampuan berbahasa
4. Mengembangkan citra diri anak

2. Finger Painting (Lukisan Jari)
Pada kesempatan kali ini, kita akan mempelajari salah satu kegiatan di area seni yaitu kegiatan melukis dengan jari tangan atau bisa dikenal dengan nama finger painting.
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
- Dapat melatih motorik halus pada anak yang melibatkan gerak otot-otot
kecil dan kematangan syaraf.
- Mengenal konsep warna primer (merah, kuning, biru). Dari warna-warna yang terang kita dapat mengetahui kondisi emosi anak, kegembiraan dan kondisi-kondisi emosi mereka.
- Mengenalkan konsep pencampuran warna primer, sehingga menjadi warna yang sekunder dan tersier.
- Mengendalkan estetika keindahan warna.
- Melatih imajinasi dan kreatifitas anak.
Ada beberapa metode atau cara dalam kegiatan finger painting :
• Menggunakan teknik basah (kertas dibasahi dulu)
• Menggunakan teknik kering (kertas tidak perlu dibasahi)

3. Melukis
Salah satu kebahagiaan terbesar dari pelukis bukan hanya kesenangan tetapi juga mendapatkan berbagai banyak pengalaman dengan anak-anak selagi mereka belajar melukis. Pelajaran melukis dapat diawali oleh anak yang berusia 4-6 tahun atau usia TK. Media yang digunakan untuk melukis pada anak usia dini biasanya cat air, cat minyak, finger painting, dan lain-lain.
Dalam pembelajaran melukis anak-anak biasanya belajar sambil bercakap-cakap dengan temannya. Percakapan pertama mereka kebanyakan adalah tentang warna-warna yang mereka peroleh. Sambil bereksperimen dengan mencampurkan warna-warna, anak-anak itu bermain, bermain elemen seni ini dengan cara yang santai. Hal ini menjaga agar kuas dan semangat mereka tetap bekerja. Ini akan membuat mereka mengekspresikan sesuatu yang bersifat pribadi dalam lukisan.Berbeda dengan anak usia 7 dan 8 tahun, cirikhas kelompok umur mereka adalah dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berhubu-ngan dengan hidup mereka sendiri. Anak-anak membuat lukisan tentang suasana hati, baik yang muram, sendu atau bersemangat dan lucu. Biasanya suasana hati mereka disampaikan oleh warna. Mereka belajar bagaimana warna pelengkap dan sejalan dapat membantu mengungkapkanide-ide.

4. Kolase
Kolase dalam pengertian yang paling sederhana adalah penyusunan berbagai macam bahan pada sehelai kertas yang diatur. Anak-anak di kelasbiasanya memilih dan mengatur potongan bentuk dari kertas, kain, bahan-bahan berstektur, lalu meletakkannya di tempat yang mereka suka. Sebagai bagian dari pengalaman mereka dapat membuat keputusan sendiri tentang penggunaan warna, ukuran dan bentuk.
Ada beberapa macam kolase yaitu:
• Kolase dengan kertas dan kain
• Kolase dengan tekstur

5. Mencetak
Mencetak dapat dilakukan anak diberbagai usia, dimulai dari anak berusia 5 tahun. Kadang-kadang seorang anak kecil akan menemukan idenya sendiri. Entah bagaimana dengan cara apa seorang anak berusia 5 tahun dalam pembelajaran mencetak anak menemukan bahwa menepukkan spons yang sudah diberi warna di atas menghasilkan rangkaian pola yang berulang-ulang (perihal mencetak, merupakan suatu kemungkinan yang menakjubkan untuk mengulanginya). Mencetak yang formal membuthkan pelat atau stempel. Stempel tersebutmemuat gambar-gambar yang diukir atau ditimbulkan, yang diberi tinta dan kemudian dipindahkan ke kertas. Stempel cetak yang paling sederhana terbuat dari Styrofoam. Selain murah juga tidak berbahaya bagi anak didik kita.
Untuk anak-anak usia 5 tahun dan 6 tahun, penting khususnya untuk menyuruh mereka mencetak dihari yang sama. Dengan cara ini mereka sungguh-sungguh memahami prosesnya. Semua anak menikmati mengeksplorasi efek-efek yang dihasilkan tekstur ini ketika pelatnya dicetak.

6. Menjiplak
Sebelum membuat cetakan apapun, anak-anak dapat menggunakannya untuk menjiplak. Mereka cukup menempatkan sehelai kertas putih diatas permukaan pelat dan dengan krayon, menggosok-gosokannya bahkan dengan keras untuk mendapatkan gambarannya. Anak-anak merasa teknik menjiplak cukup mengagumkan dan menggunakannya dengan banyak cara.
Koin-koin biasanya adalah favorit mereka. Koin adalah bahan yang sederhana dan mudah sekali didapat. Mereka dapat dengan mudah membuat banyak jiplakan yang berbeda dari obyek-obyek yang ditemukan di sekolah. Ini merupakan cara yang bagus untuk membuat anak-anak peka pada dunia sekitar mereka.

7. Membentuk
Arti kata membentuk dapat dimaksudkan sebagai mengubah, membangun dan mewujudkan. Membentuk dalam kaitan kegiatan seni rupa adalah terjemahan dari kata dalam bahasa Belanda “boetseren” atau bahasa Inggris “modeling”. Umumnya bahan yang dipergunakan untuk kegiatan membentuk adalah bahan-bahan lunak seperti tanah liat, plastisin, malam lilin, playdog dan sejenisnya. Tetapi dalam pengembangannya, selama tidak mengingkari maksud dari arti kata membentuk tadi, dapat dipergunakan bahan-bahan lain seperti kertas, karton atau bahan-bahan lembaran yang sekiranya dapat dibentuk.
Bahan yang tidak pernah cukup bagi mereka adalah tanah liat. Mereka tidak bosan dengan bahan yang lengket, basah dan bisa dibentuk sesuai keinginan mereka. Anak-anak akan menghabiskan hari mereka dengan tanah liat. Mereka suka menyentuh tanah liat, untuk merasakan sensualitasnya.

Peranan Seni Rupa
Peranan Bagi Anak Usia Dini
Bermain bagi anak merupakan kegembiraan dan kesibukan yang penting. Dalam bertanya seni rupa dapat menimbulkan kegembiraan. Kegembiraan anak nampak dan terlihat disebabkan oleh keaktifan atau kesempatan bergerak, bereksperimen, berlomba dan berkomunikasi. Dapat pula dilihat betapa senangnya anak-anak berkarya melalui seni rupa, mereka akan bergerak-gerak dengan sadar atau tidak, mencoba-coba sesuatu yang diinginkan. Dalam kelompok mereka selalu berlomba untuk menyelesaikan karyanya sesuai dengan gagasannya. Apabila anak berhasil berkarya, dengan spontan ia akan berteriak dan bergerak, menandakan kegembiraannya. Anak berkarya sesuai dengan daya fantasinya dan apa yang dicapainya perlu mendapat pemahaman/pengertian orang lain. Bermain sangat berguna bagi perkembangan anak untuk persiapan dalam kehidupan masa dewasa. Permainan dimaksudkan antara lain : Permainan “membentuk”; melatih anak untuk berkarya. Permainan “fungsi”; melatih berbagai macam aktivitas fisik. Permainan “peranan”; berguna untuk menyiapkan anak mampu melakukan peranan dalam kehidupan di kemudian hari. Permainan “menerima”; berguna untuk memupuk kemampuan menerima kebudayaan.

Peranan Guru
Peranan guru di kelas adalah menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapinya dan memahami karakteristik siswa sebagai anak didik di kelasnya. Dalam melaksanakan kegiatan kelas guru harus menjadi pengelola, perencana, penyuluh dan perancang program yang baik dan tuntas. Guru yang simpatik, imajinatif, kreatif dan luas pengetahuannya. Adalah prasarat mutlak bagi guru sekolah dasar.

Peranan Sekolah

Sekolah berperan sebagai tempat membina dan melatih diri melalui pengajaran dan pendidikan untuk mengatasi segala masalah di masyarakat kelak setelah anak menyelesaikan sekolah. Di sekolah anak-anak dihadapkan pada tuntutan untuk tetap bersikap teratur berdisiplin (diam/tenang), memperhatikan petunjuk-petunjuk guru, menguasai seluruh perangkat.

Jumat, 29 Januari 2016

Konvensi Hak Anak


A. Definisi Hak Asasi Manusia (Human Rights) 
Secara universal Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari Tuhan YME. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut, yang mana karena ia adalah seorang manusia. Hak Asasi Manusia muncul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. Hak Asasi Manusia bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis). Dasar-dasar Hak Asasi Manusia tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. (Jack Donnely)

Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugerah atau pemberian langsung dari Tuhan Yang Maha Esa.

B. Sejarah Hak Asasi Manusia Di Indonesia
sejarah-ham-di-indonesia.jpgUntuk sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia terbagi menjadi dua periode menurut Prof. Dr. Bagir Manan, yang ada dalam buku berjudul Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia, yaitu :
Sebelum kemerdekaan (1908 – 1945)
Untuk perkembangan Hak Asasi Manusia dalam periode ini banyak dijumpai pada organisasi-organisasi pergerakan yang ada di Indonesia, seperti Budi Utomo (hak mengeluarkan pendapat), Serikat Islam (hak hidup layak dan bebas penindasan), Perhimpunan Indonesia (hak menentukan nasib sendiri), dan Partai Komunis Indonesia (hak berkaitan dengan alat produksi).
Sesudah kemerdekaan (1945 – hingga sekarang)
Untuk pemikiran Hak Asasi Manusia  pada periode ini semakin berkembang dari tahun ke tahun. Pada periode ini juga Hak Asasi Manusia semakin berkembang dan menekankan kepada hak-hak mengenai :
·       Hak kebebasan dalam menyampaikan pendapat terutama pada parlemen pemerintahan
·       Self determination yang artinya hak untuk merdeka
·       Hak kebebasan untuk berserikat melalui suatu organisasi politik yang telah didirikan
Adapun perkembangan Hak Asasi Manusia pada periode-periode yang ada pasca kemerdekaan, sebagai berikut :
·       Periode 1950 – 1959
Pada periode ini lebih menekankan kepada kebebasan dalam berdemokrasi secara liberal dengan berfokus kepada kebebasan individu.
·       Periode 1959 – 1966
Pada periode ini Hak Asasi Manusia tidak mendapatkan perkembangan yang cukup luas, yang artinya pemerintah melakukan pemasungan terhadap Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia hanya berpusat pada hak sipil, seperti hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan aspirasi melalui tulisan.
·       Periode 1966 – 1998
Pada periode ini Hak Asasi Manusia semakin berkembang dengan pesat, dimulai dari diberikannya hak uji materil dari Mahkamah Agung dan pemikiran Hak Asasi Manusia tidak lagi hanya sekedar wacana saja melainkan sudah dibentuk dengan lembaga penegakkan hukum yang berlaku.
·       Periode 1998 – sekarang
Pada periode ini Hak Asasi Manusia telah mendapatkan perhatian resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945, guna menjamin Hak Asasi Manusia dan telah menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasai Manusia.

C. Hak Asasi Anak Dan Sejarahnya
Untuk mendapatkan hak asasi manusianya secara utuh, anak perlu dilindungi secara hukum oleh lingkungan dimana ia berada mulai dari orangtua, keluarga, masyakarat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, bahkan dunia internasional.
Setiap anak pada saat ia dilahirkan adalah termasuk subjek hukum, yakni sebagai pribadi kodrati dimana ia dilahirkan dalam keadaan merdeka, tidak boleh disiksa atau bahkan dilenyapkan. Anak-anak bahkan sejak ia didalam kandungan mempunyai hak untuk hidup, dipelihara, dan dilindungi bagaimanapun kondisi fisik dan mental anak tersebut. Upaya pemenuhan hak anak dapat dilakukan terutama oleh orang tua dan keluarga, masyarakat, maupun bangsa dan negara. Hal itu disebabkan anak merupakan individu yang belum matang baik secara fisik, mental, maupun sosial sehingga bergantung pada orang dewasa. Kondisi anak yang rentan seperti itulah seringkali beresiko terhadap kegiatan yang mengandung unsur eksploitasi maupun kekerasan.
Hak-hak anak adalah merupakan alat untuk melindungi anak dari kekerasan dan penyalahgunaan. Hak anak dapat menciptakan saling menghargai pada setiap manusia. Penghargaan terhadap hak anak hanya bisa dicapai apabila semua orang, termasuk anak-anak sendiri, mengakui bahwa setiap orang memiliki hak yang sama, dan kemudian menerapkannya dalam sikap dan perilaku yang menghormati, mengikutsertakan dan menerima orang lain.
Sejarah dari hak anak itu sendiri tidak terlepas dari beberapa rentang peristiwa berikut :
*1923 : Seorang aktivis perempuan bernama Eglantyne Jeb mendeklarasikan 10 pernyataan hak – hak anak yaitu hak akan nama dan kewarganegaraan, hak kebangsaan, hak persamaan dan non diskriminasi, hak perlindungan, hak pendidikan, hak bermain, hak rekreasi, hak akan makanan, hak kesehatan dan hak berpartisipasi dalam pembangunan.
*1924 : Deklarasi hak anak diadopsi dan disahkan oleh Majelis Umum Liga Bangsa – Bangsa.
*1948 : Diumumkan Deklarasi Hak Asasi Manusia.
*1959 : PBB mengadopsi Hak – Hak Anak untuk kedua kalinya.
*1979 : Disebut juga tahun anak internasional dimana tahun ini juga dibentuk satu komite untuk merumuskan Konvensi Hak Anak (KHA).
*1989 : KHA diadposi oleh majelis umum PBB dan pada tanggak 20 November 1989 dimana KHA berisi 54 pasal.
*1990 : Indonesia menandatangani KHA di markas besar PBB di New York.
*1990 : Indonesia meratifikasi KHA melalui Kepres No. 36 Tahuun 1990 tanggal 25 Agustus 1990.
*1990 : 2 September 1990, KHA disepakati sebagai hukum international.
*1999 : Indonesia mengeluarkan UU No.30 tahun 1990 oleh HAM.
*2002 : Indonesia mengeluarkan UUPA (Undang – Undang Perlindungan Anak) No. 23 Tahun 2002 yang terdiri dari 14 Bab dan 93 Pasal.
Dan sampai saat ini juga telah dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bertugas mengawasi pemerintah maupun masyarakat dalam rangka pemenuhan hak – hal anak.

D. Tujuan Hak-Hak Anak
Tujuan Hak-Hak anak adalah untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk mencapai potensi mereka secara penuh. Hak hak anak menentukan bahwa anak tanpa diskriminasi harus dapat berkembang secara penuh, serta memiliki akses terhadap pendidikan dan perawatan kesehatan, tumbuh di lingkungan yang sesuai, mendapat informasi tentang hak-hak mereka, dan berpartisipasi secara aktif di masyarakat.
Sedangkan Konvensi Hak-Hak Anak adalah sebuah perjanjian internasional yang mengakui hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dari anak-anak. Perjanjian ini diadopsi oleh perserikatan bangsa bangsa pada tanggal 20 November 1989.
Agar terwujud maka pemerintah dari seluruh dunia harus dapat menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak anak, melalui UU yang mereka kembangkan ditingkat Nasional. Namun demikian agar anak anak dapat menikmati hak-hak mereka secara penuh konfensi itu harus dihormati dan dipromosikan oleh semua anggota masyarakat mulai dari orang tua untuk mendidik, kepada anak-anak sendiri.
Menurut Pasal 1 Konvensi Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November 1989; UU No. 26/2000 Tentang Pengadilan HAM dan UU No.1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 182, anak didefinisikan sebagai :
setiap manusia yang berusia delapan belas tahun kecuali undang-undang yang berlaku terhadap anak, kedewasaan telah dicapai lebih cepat.”
Sementara menurut Pasal 1 Ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Anak disebut sebagai :
seseorang yang belum berusia delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

E. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut disahkan oleh Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002 dan ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 20 Oktober 2002. Setahun kemudian sesuai ketentuan Pasal 75 dari undang-undang tersebut, Presiden menerbitkan Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Diperlukan waktu sekitar 8 bulan untuk memilih dan mengangkat Anggota KPAI seperti yang diatur dalam peraturan per-undang-undangan tersebut.
Dalam Pasal 74 UU Perlindungan Anak dirumuskan “Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, maka dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen”.
Selanjutnya dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dijelaskan tugas pokok KPAI yang berbunyi sebagai berikut :
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

F. Sejarah Pelanggaran HAM Di Indonesia
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap individu telah memilikinya, dan merupakan anugerah dari Tuhan. Tentunya dalam kalangan masyarakat, kita harus menghormati hak orang lain. Namun pada realitanya masih banyak terjadi pelanggaran yang terkait dengan masalah HAM. Jika dilihat ke belakang terdapat beberapa peristiwa yang menyalahi hak asasi, seperti penjajahan yang dilakukan oleh negara Belanda dan Jepang terhadap Indonesia. Selain itu juga banyak contoh lain yang makin marak setelah negeri ini merdeka. Beberapa di antaranya bahkan sampai menimbulkan banyak korban jiwa. Berikut ini beberapa sejarah kasus pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di Indonesia, diantaranya :
wpid-wp-14121366519691. Kasus tragedi 1965-1966
Sejumlah jenderal dibunuh dalam peristiwa 30 September 1965. Pemerintahan orde baru kemudian menuding Partai Komunis Indonesia sebagai biang keroknya. Lalu pemerintahan saat itu membubarkan organisasi tersebut, dan melakukan razia terhadap simpatisannya.
Razia itu dikenal dengan operasi pembersihan PKI. Komnas HAM memperkirakan 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh saat itu. Ribuan lainnya diasingkan, dan jutaan orang lainnya harus hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ selama bertahun-tahun.
Dalam peristiwa ini, Komnas HAM balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan dan semua panglima militer daerah yang menjabat saat itu sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab.
Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun penanganannya lamban. Tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas ke Komnas HAM, dengan alasan data kurang lengkap.
2. Kasus penembakan misterius (Petrus) tahun 1982-1985
Penembakan misterius atau sering disingkat Petrus alias operasi clurit adalah operasi rahasia yang digelar mantan Presiden Soeharto dengan dalih mengatasi tingkat kejahatan yang begitu tinggi.
Operasi ini secara umum meliputi operasi penangkapan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang dianggap mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat, khususnya di Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tak jelas, tak pernah tertangkap, dan tak pernah diadili.
Hasil dari operasi clurit ini, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah itu, 367 orang di antaranya tewas akibat luka tembakan. Kemudian pada tahun 1984, tercatat 107 orang tewas, di an­­taranya 15 orang tewas ditembak. Setahun kemudian, pada 1985, tercatat 74 orang tewas, 28 di an­taranya tewas ditembak.
mei-19983. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan Mei 1998
Pada 13-15 Mei 1998, terjadi kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh sudut tanah air. Puncaknya di Ibu Kota Jakarta. Kerusuhan ini diawali oleh kondisi krisis finansial Asia yang makin memburuk. Serta dipicu oleh tewasnya empat mahasiswa Universitas Trisakti yang tertembak dalam demonstrasi pada 12 Mei 1998.
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung mengatakan, kasus ini bisa ditindaklanjuti jika ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum ada rekomendasi, maka Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan ke Komnas HAM. Namun belakangan, Kejaksaan Agung beralasan kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti karena DPR sudah memutuskan, bahwa tidak ditemukan pelanggaran HAM berat.
Dalih lainnya, Kejaksaan Agung menganggap kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada 1999, sehingga tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
sumber-pic-httpwww4. Kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib
Munir ditemukan meninggal di dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada 7 September 2004 . Saat itu ia berumur 38 tahun. Munir adalah salah satu aktivis HAM paling vokal di Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Dewan Kontras (Komite Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.
Namun, hingga hari ini, kasus itu hanya mampu mengadili seorang pilot maskapai Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapat vonis hukuman 14 tahun penjara karena terbukti berperan sebagai pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun banyak pihak yang meyakini, Polly bukan otak pembunuhan.
Belum juga selesai pengungkapan kasusnya, Polly malah dibebaskan bersyarat sejak Jumat kemarin (28/11).
5. Tragedi Wamena Berdarah pada 4 April 2003
Papua-New-Guinea_P29NOTragedi itu terjadi pada 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua. Sekelompok massa tak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskan dua anggota Kodim, yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Prajurit Ruben Kana (penjaga gudang senjata). Kelompok penyerang diduga membawa lari sejumlah pucuk senjata dan amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku, aparat TNI-Polri diduga telah melakukan penyisiran, penangkapan, penyiksaan, perampasan secara paksa, sehingga menimbukan korban jiwa dan pengungsian penduduk secara paksa.
Pada pemindahan paksa ini, tercatat 42 orang meninggal dunia karena kelaparan, serta 15 orang jadi korban perampasan. Komnas juga menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan, serta perusakan fasilitas umum. Proses hukum atas kasus tersebut hingga saat ini buntu. Terjadi tarik ulur antar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Sementara para tersangka terus menikmati hidupnya, mendapat kehormatan sebagai pahlawan, menerima kenaikan pangkat dan promosi jabatan tanpa tersentuh hukum.

G. Pelanggaran Hak Anak
Walaupun selama ini telah dilakukan usaha – usaha dan juga disusun banyak peraturan perundangan yang mengatur tentang HAM, tetapi masih banyak sekali terjadi tindakan – tindakan yang terhitung melanggar HAM terutama pada anak –anak, misalnya :
a)      Perdagangan anak.
Beberapa waktu lalu, marak terjadi penculikan pada anak – anak yang kemudian dijual. Namun, tidak jarang ada orang tua yang menjual anaknya karena keadaan ekonomi mereka.
b)      Banyak anak jalanan yang terlantar.
Anak – anak jalanan yang meminta – minta atau menjual koran di lampu merah, padahal mereka seharusnya bisa menikmati kasih sayang dalam keluarga dan bisa menikmati pendidikan.
c)      Penyiksaan dan perlakuan buruk
Hal ini biasanya dilakukan oleh orang tua. Terkadang hanya karena anak melakukan tindakan yang tidak sesuai, anak kemudian dihukum dengan menggunakan kekerasan.
d)     Tindakan asusila pada anak.
Misalnya tindakan sodomi dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Bahkan yang terjadi pelakunya adalah orang tua mereka sendiri.
e)      Minimnya pendidikan.
Banyak sekali anak – anak yang tidak bisa menikmati pendidikan karena kesulitan perekonomian, selain itu juga minimnya sarana dan prasarana pendidikan yang membuat anak – anak tersebut terpaksa tidak sekolah.
f)       Penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur.
Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli (Surabaya) ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun.
g)      Pernikahan dini
Hal ini banyak terjadi di pedesaan, menurut hasil survei disebutkan bahwa 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Kasus yang cukup menghebohkan adalah pernikahan yang dialami oleh Lutfiana Ulfa dengan Syekh Puji.
h)      Peradilan anak yang tidak berbasis HAM.
Kondisi penjara yang sangat tidak layak di penjara anak/Lapas anak Kota Medan, yang berlokasi di kawasan Tanjung Gusta. Terletak satu kompleks dengan penjara orang dewasa, dari segi kapasitas daya tampung hanya 250 orang, namun penjara anak di Kota Medan dihuni hampir 600 anak. Ruangan sel penjara berukuran 4 x 3 m2 yang diisi 8-10 orang anak dengan kamar mandi tanpa penutup di dalamnya, tentunya sangat tidak nyaman dan mengganggu kesehatan.
i)        Pembuangan bayi.
Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), kasus pembuangan bayi di Indonesia yang umumnya dilakukan kalangan orang tua jumlahnya cenderung meningkat. Kebanyakan bayi yang dibuang adalah hasil hubungan gelap atau ada juga yang dikarenakan keadaan ekonomi yang memaksa orang tua untuk membuang bayinya.
j)        Gizi buruk (marasmus kwasihorkor)
Berdasarkan dari UNICEF sebagai badan PBB untuk perlindungan anak, jumlahnya mencapai 10 juta jiwa di Indonesia. Dalam data Komnas Perlindungan Anak, salah satu wilayah yang paling terjadi kasus gizi buruk itu adalah Sumatera Barat. Indonesia sebagai negara yang kaya akan kekayaan alam sangat tragis jika sampai banyak sekali anak – anak yang mengalami gizi buruk.
k)   Penularan HIV/AIDS.
Biasanya penyakit dibawa dari ibu (faktor keturunan). Terdapat 18.442 kasus orang tua yang menderita penyakit mematikan tersebut hingga September 2009. Mereka tentu berpotensi menularkan terhadap anak berdasarkan laporan yang didapatkan dari Kementerian Kesehatan.

H. Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Dan Masyarakat
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
1.    Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
2.    Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
3.    Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
4.    Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
1.      Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
2.      Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
3.      Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
4.      Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
5.      Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
1.      Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
2.      Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
3.      Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
I. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan Hak Asasi Manusia. Tindakan terbaik dalam penegakan Hak Asasi Manusia adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran Hak Asasi Manusia. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, maka pelanggaran Hak Asasi Manusia pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia :
1)         Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
2)         Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh pemerintah.
3)         Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya  penegakan Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh pemerintah.
4)         Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun nonformal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
5)         Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
6)         Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
J.   Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Pengadilan HAM
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakan Hak Asasi Manusia. Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal tersebut tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara tersebut lemah dan wibawa negara tersebut jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.
Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebut sebagai unwillingness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di negaranya tanpa bantuan dari Mahkamah Internasional. Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada bagian sebelumnya merupakan bukti bahwa di negara kita ada proses peradilan untuk menangani masalah Hak Asasi Manusia terutama yang sifatnya berat. Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum.

Setelah berlakunya undang-undang tersebut kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan Hak Asasi Manusia. Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Berdasarkan undang-undang tersebut, proses persidangannya berlandaskan pada ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan.